SIAPA AHLI WARIS DALAM KONTEKS ASURANSI?

Saat pemegang polis tutup usia, asuransi jiwa adalah instrumen yang paling mudah cair dan tanpa biaya dibandingkan dengan aset rekening bank dan properti. Rekening akan dibekukan hingga proses waris selesai. Sedangkan properti, besar biaya BPHTB adalah 5% dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Polis asuransi adalah instrumen yang tidak tunduk hukum waris. Artinya, pemegang polis bebas menunjuk siapapun yang diinginkan untuk menjadi ahli warisnya. Uang Pertanggungan bahkan bisa digunakan untuk melunasi hutang pada lembaga misalnya bank. Bisa juga diwariskan ke perusahaan ataupun lembaga amal.
 
Jika ahli waris yang tertulis dalam polis sudah meninggal dunia, siapa yang bisa menggantikan? Dalam pasal 38 KUH Perdata, ada empat golongan ahli waris berdasarkan prioritasnya, yaitu:
 
Golongan I: Suami/istri yang masih hidup dan anak (keturunan langsung).
Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
 
Jadi jika ahli waris yang ditunjuk meninggal, maka akan dirunut sesuai golongannya mulai pertama hingga keempat.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *